PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:55 WIB
loading...
PKS Pecat Caleg DPRK...
Polisi menangkap Sofyan, caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang karena menjadi bandar sabu. PKS menyatakan telah memecat Sofyan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu.

"Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, nggak mungkin nggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.



"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap Nasir.

"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," tandasnya.

Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan bandar narkoba dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sudirman Said Ungkap...
Sudirman Said Ungkap Tiga Faktor yang Mengancam Keamanan Energi
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Rekomendasi
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved