Dua Pasal di Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:22 WIB
loading...
A
A
A
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers," ujarnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.
"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.
"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," tutupnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis.
"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.
"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :