Anak SYL Akui Ajukan Beberapa Nama untuk Isi Pejabat Eselon II Kementan

Senin, 27 Mei 2024 - 22:47 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Hakim Rianto mencecar Redindo perihal keterangan saksi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan Tukim Supandi yang menyebutkam pernah memberikan uang Rp200 juta.

"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp200 juta untuk renovasi kamar saudara itu Rp200 juta permintaannya, dia serahkan uang pribadi," ujar Hakim.

"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab saksi.

"Dengan tujuan dia diangkat sebagai pejabat?" tanya Hakim.

"Tidak ada hubungannya," jawab Redindo.

Saat ini, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)