SYL Berdalih Kunker ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan demi Kepentingan Rakyat

Senin, 27 Mei 2024 - 15:39 WIB
loading...
SYL Berdalih Kunker...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim kunjungan kerja ke luar negeri untuk kepentingan negara Indonesia. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan negara Indonesia. Sebab dalam kunjungannya terkait dengan urusan pertanian.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sekaligus membantah soal kunker ke luar negeri demi kepentingan pribadinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia, di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” kata SYL di ruang sidang.



SYL mengungkapkan, kunjungan kerja yang dilakukannya sudah sesuai keputusan rapat kabinet yang digelar oleh pemerintah. Menurut SYL, kunjungan kerja itu dilakukan karena Indonesia memerlukan banyak cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pandemi Covid-19.

“Apa yang dilakukan, apalagi untuk pejalan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi. Kalau memang ini untuk kepentingan rakyat,” ujar SYL.



SYL juga mengungkapkan kunker itu dilakukan karena saat pandemi Covid 19 dalam keadaan terpuruk. Untuk itu, dirinya melakukan berbagai kebijakan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang dilanda pandemi.

“Itu yang mau saya jelaskan yang mulia bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini bapak,” ujar SYL.

“Itu suasana mencekam, ekonomi terancam dan (dalam) 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2%, yang lain minus Bapak,” jelas dia.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5221 seconds (0.1#10.140)