Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan
loading...
A
A
A
Diketahui dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)