Kasus Dugaan Pengurangan Isi LPG 3 Kg, Kementerian ESDM: Perlu Ada Pembuktian
Senin, 27 Mei 2024 - 18:02 WIB
loading...
Kementerian ESDM menyebut perlu ada pembuktian terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung LPG 3 Kg. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan perlu ada pembuktian terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung LPG 3 Kilogram (Kg) atau gas melon.
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg
Agus menyampaikan pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Artinya, harus memenuhi unsur tepat ukurannya. “Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg
Agus menyampaikan pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Artinya, harus memenuhi unsur tepat ukurannya. “Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Lihat Juga :