Penampakan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL.
Berdasarkan pantauan iNews Media Group di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), terlihat keluarga dari SYL memasuki ruang sidang sekira pukul 14.50 WIB.
Terlihat istri SYL, Ayun Sri Harahap dan cucunya Andi Tenri Bilang Redisyah menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker. Sementara, Kemal Redindo yang merupakan anaknya juga telah hadir di ruang sidang dengan menggunakan batik.
Sementara itu, Staf Khusus Kementan Joice Triatman dan sejumlah saksi lainnya telah hadir di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, pada persidangan kali ini Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi yang merupakan keluarga hingga asisten rumah tangga (ART) dari Syahrul Yasin Limpo. Seluruhnya akan memberikan keterangan terkait aliran uang dalam perkara yang dimaksud.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Berdasarkan pantauan iNews Media Group di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), terlihat keluarga dari SYL memasuki ruang sidang sekira pukul 14.50 WIB.
Terlihat istri SYL, Ayun Sri Harahap dan cucunya Andi Tenri Bilang Redisyah menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker. Sementara, Kemal Redindo yang merupakan anaknya juga telah hadir di ruang sidang dengan menggunakan batik.
Sementara itu, Staf Khusus Kementan Joice Triatman dan sejumlah saksi lainnya telah hadir di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, pada persidangan kali ini Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi yang merupakan keluarga hingga asisten rumah tangga (ART) dari Syahrul Yasin Limpo. Seluruhnya akan memberikan keterangan terkait aliran uang dalam perkara yang dimaksud.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)