Sidang Kasus Hoaks, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bikin Onar

Rabu, 06 Maret 2019 - 15:30 WIB
Sidang Kasus Hoaks, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bikin Onar
Sidang Kasus Hoaks, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bikin Onar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keyakinannya Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebar berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat.

"Tentu kami sangat yakin," ujar JPU Payaman kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Payaman tidak ingin menanggapi pernyataan kuasa hukum Ratna yang menyebut kliennya tidak berniat membuat keonaran. Menurut Payaman, dakwaan merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

"Jangan ditanyakan. Karena itu menyangkut materi pokok perkara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Bilhuda sempat mempertanyakan dakwaan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dialternatifkan dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Karena memang seyogyanya Pasal UU ITE tidak diterapkan ketika telah diterapkan Pasal 14 ayat 1 UU 1946 atau sebaliknya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu seyogianya tidak bisa diterapkan lagi ketika memang diterapkan UU ITE karena memang itu bertentangan dengan asas lex specialis dan lex generalis," tutur Bilhuda.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2780 seconds (0.1#10.140)