Fakta-fakta SYL Angkat Biduan Cantik Nayunda Nabila Jadi Pegawai Honorer Kementan

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:26 WIB
loading...
Fakta-fakta SYL Angkat...
Biduan dangdut cantik, Nayunda Nabila saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di Kementan yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. FOTO/TANGKAPAN LAYAR SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus korupsi yang menjeratnya pada Senin (20/5/2024). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Pada jalannya persidangan, salah satu saksi mengungkap sebuah fakta mengejutkan. SYL disebut menitipkan seorang biduan dangdut bernama Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).


Fakta SYL Disebut Angkat Biduan Cantik Jadi Pegawai Kementan

1. Kesaksian dari Sekretaris Badan Karantina Kementan

Kesaksian yang menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengangkat penyanyi dangdut jadi pegawai Kementan terungkap dari keterangan Wisnu Haryana. Pada persidangan, ia bersaksi dalam statusnya sebagai Sekretaris Badan Karantina Kementan.

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa di ruang sidang

"Oh, ada Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab saksi.

Lebih jauh, Wisnu menjelaskan bahwa Badan Karantina mendapat arahan untuk menanggung honor dari Nayunda meski dirinya menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.

2. Nayunda Digaji Rp4,3 Juta

Biduan dangdut yang dimaksud dalam persidangan SYL adalah Nayunda Nabila. Awalnya, ia diarahkan menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, selama setahun.

Honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan. Padahal, Indira Chunda Thita yang diketahui sebagai Anggota DPR, tidak bekerja di Kementan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved