Jaksa KPK Bakal Hadirkan Istri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo di Ruang Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.
Jaksa Lembaga Antirasuah pun bakal menghadirkan keluarga SYL yang terdiri dari istri, Ayun Siti Harahap; anak, Kemal Redindo; dan cucu, Andi Tenri Bilang. "Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Rencananya, keluarga SYL itu akan bersaksi bersama lima orang lain, yakni Stafsus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Kementan, Yuli Eti Ningsih; dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Kemudian, Ali Andri selaku salah satu pengurus rumah pribadi SYL dan Ubaidah Nabhan selaku tenaga honorer Sekjen Kementan.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Jaksa Lembaga Antirasuah pun bakal menghadirkan keluarga SYL yang terdiri dari istri, Ayun Siti Harahap; anak, Kemal Redindo; dan cucu, Andi Tenri Bilang. "Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Rencananya, keluarga SYL itu akan bersaksi bersama lima orang lain, yakni Stafsus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Kementan, Yuli Eti Ningsih; dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Kemudian, Ali Andri selaku salah satu pengurus rumah pribadi SYL dan Ubaidah Nabhan selaku tenaga honorer Sekjen Kementan.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(rca)