Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total
Minggu, 26 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Kasusnya pun merembet ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak. Rafael Alun terseret kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian. Terkait fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai perlu dibenahi total.
“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau masyarakat umumnya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Susno Duadji Minta Polisi Profesional Ungkap 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Fickar, adanya fenomena No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya hukum pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan dengan mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan tersangka),” tuturnya.
Dia melanjutkan, jika para saksi mencabut keterangan atau melarikan diri, maka proses hukumnya dihentikan, meski korbannya menerima walau tidak puas. “Seolah-olah tidak ada lagi kerugian yang harus dikembalikan, ini jelas pandangan yang keliru seolah-olah kasus itu perdata,” ungkapnya.
“Ketika kemudian kasus diributkan dan diviralkan orang, barulah penegak hukum memulai lagi proses hukumnya. Ini jelas kekeliruan, sehingga terkesan tugas dan kewajiban itu dikerjakan mengejar pencitraan baik saja,” sambung Fickar.
“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau masyarakat umumnya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Susno Duadji Minta Polisi Profesional Ungkap 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Fickar, adanya fenomena No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya hukum pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan dengan mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan tersangka),” tuturnya.
Dia melanjutkan, jika para saksi mencabut keterangan atau melarikan diri, maka proses hukumnya dihentikan, meski korbannya menerima walau tidak puas. “Seolah-olah tidak ada lagi kerugian yang harus dikembalikan, ini jelas pandangan yang keliru seolah-olah kasus itu perdata,” ungkapnya.
“Ketika kemudian kasus diributkan dan diviralkan orang, barulah penegak hukum memulai lagi proses hukumnya. Ini jelas kekeliruan, sehingga terkesan tugas dan kewajiban itu dikerjakan mengejar pencitraan baik saja,” sambung Fickar.
Lihat Juga :