40.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Pendidikan

Jum'at, 24 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
40.000 Konten Judi Online...
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers secara virtual mengenai judi online, Jumat (24/5/2024). Sebanyak 40.000 konten judi online menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan sejak 2023. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih dari 22.000 konten judi online menyusup ke situs pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Tak hanya itu, konten judi online juga menyasar situs pendidikan.

Budi Arie mengungkapkan judi online menyusup ke situs pendidikan tercatat hingga 18.877 laman. Dia memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.

"Take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).



Budi Arie mengatakan pemerintah berkomitmen terus melakukan pemberantasan judi online. Namun pemberantasan judi online memerlukan dukungan semua pihak untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini.

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat potensial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi online," ujarnya.

Kemenkominfo telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 juta per konten," ujarnya.



Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

"Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)