Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang Terjadi di BUMN Berujung Terjerat Korupsi

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:08 WIB
loading...
Dosen Hukum UI Ungkap...
Terdapat berbagai faktor yang menentukan kerugian korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. Jika direksi terkena hukuman karena kesalahan keputusan bisnis, maka semakin banyak direksi perusahaan terseret kasus pidana. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fully Handayani Ridwan mengungkap kasus yang terjadi di BUMN seperti PT Pertamina yang berujung direktur utamanya menjadi tersangka dugaan korupsi. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis.

Karena itu, tidak heran BUMN tersebut mengalami kerugian. Menurut Fully, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca juga: Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mudah Usut Korupsi Dapen 4 BUMN

"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya, maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," ujar Fully, Rabu (22/5/2024).

Jika direksi terkena hukuman karena kesalahan dalam keputusan bisnisnya, maka bakal semakin banyak direksi perusahaan yang terseret kasus pidana. Padahal, dalam Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan kesalahan dalam berbisnis bisa terjadi tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.

"Sepanjang direksi mengambil keputusan disetujui komisaris dan pemegang saham, maka tindakannya nggak bisa dipidana. Lain halnya jika direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi dan komisaris," katanya.

Karena itu, penegak hukum tidak bisa serta merta menerapkan pidana pada kasus BJR, terutama setelah adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu juga mengatur UU Perseroan Terbatas (PT).

"Ada di UU PT tersirat memang tidak secara tegas disampaikan direksi punya tanggung jawab sebesar apa yang dilakukan, tapi BJR baru ada di Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 10/2020," ujar Fully.

Selain kasus dugaan korupsi Pertamina, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi pemidanaan beberapa orang yang dianggap gagal dalam keputusan bisnis. Pada 2023 lalu, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan putusan vonis dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Yang terbaru, BJR juga menimpa BJR PT Timah yang menjalin kerja sama dengan swasta tahun 2018-2020. Kerja sama ini mencapai target yaitu meningkatkan produksi PT Timah sehingga pada 2019 memecahkan rekor produksi tertinggi selama beberapa dekade yakni 82.460 ton bijih timah dan 76.839 metrik ton logam timah.

Setelah tidak melakukan kerja sama lagi dengan swasta yaitu tahun 2021, 2022, 2023, malah produksi semakin menurun. Kejagung pun telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved