Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi
Senin, 20 Mei 2024 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan kepada dua orang hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada empat orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu orang hakim," ujar Joko.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim). Kemudian yang lainnya menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (lima orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat orang hakim), perselingkuhan (tiga orang hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu orang hakim), menelantarkan istri dan anak (satu orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (satu orang hakim) dan berperilaku tidak pantas (satu orang hakim).
"Untuk lima orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," ujar Joko.
Selain itu, penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada empat orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu orang hakim," ujar Joko.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim). Kemudian yang lainnya menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (lima orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat orang hakim), perselingkuhan (tiga orang hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu orang hakim), menelantarkan istri dan anak (satu orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (satu orang hakim) dan berperilaku tidak pantas (satu orang hakim).
"Untuk lima orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," ujar Joko.
Selain itu, penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
Lihat Juga :