Polemik RUU Penyiaran, Gibran: Kami Pengen Media Bisa Terbuka seperti Sekarang Ini
loading...
A
A
A
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.
"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).
Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.
"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.
(kri)