Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa
Senin, 20 Mei 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kombinasi dari keterangan saksi dan ahli bisa diuji untuk apakah dapat menilai atau melihat dampak tersebut muncul atau tidak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.
Dalam keterangannya, dia mengungkapkan, mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan. Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Di sisi lain, kejaksaan telah menetapkan keempat tersangka dan kini berstatus terdakwa karena kasus sudah bergulir di pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; dan Ketua Tim Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Atas perbuatan para terdakwa, negara merugi sekitar Rp510 miliar. Adapun Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.
Dalam keterangannya, dia mengungkapkan, mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan. Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Di sisi lain, kejaksaan telah menetapkan keempat tersangka dan kini berstatus terdakwa karena kasus sudah bergulir di pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; dan Ketua Tim Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Atas perbuatan para terdakwa, negara merugi sekitar Rp510 miliar. Adapun Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :