Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?
Kamis, 16 Mei 2024 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Salah satunya, kata dia, terkait klausul yang mengatur tentang larangan penyiaran program investigasi. Menurutnya, larangan itu sama saja dengan membunuh jurnalisme.
Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah sering diambil alih media sosial. Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Imin ini.
Dia berpendapat, regulasi terkait Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.
Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru. Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus tetap diberikan.
Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah sering diambil alih media sosial. Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Imin ini.
Dia berpendapat, regulasi terkait Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.
Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru. Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus tetap diberikan.
Lihat Juga :