Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:01 WIB
loading...
Kominfo Harap Revisi...
Diskusi publik bertemakan Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong berharap, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia pun menyebut, lahirnya UU itu harus harmonisasi.

Salah satu yang disinggungnya dalam RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik atau pers dan ikut mengontrol atau mengawasi konten di ranah digital. Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang menjadi konsern pemerintah adalah di UU ITE dikatakan bahwa yang mengawasi dan mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo," kata Usman dalam Diskusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers

Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU tersebut dilakukan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran dan pers. Termasuk dalam hal ini kewenangan Dewan Pers yang sebetulnya sudah diatur dalam UU Pers.

"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU Penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," kata dia.

Meski demikian, kata Usman, hingga saat ini unsur pemerintah belum mendapatkan drafrevisiUU secara final. Ia meyakini, ketika pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan kepada DPR pun akan diberikan.

"Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya ketika ingin membuat beleid, di situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved