Soal Revisi UU Penyiaran, Anggota Dewan Pers: Ada Upaya Merenggut Kebebasan Pers
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Jantungnya apa? Merebut kewenangan Dewan Pers yang ada di UU Pers Pasal 15. Jantung yang kedua, merebut mahkota pers dengan melarang jurnalisme investigasi. Sedangkan jurnalisme investigasi itu adalah roh daripada jurnalisme. Jika kedua itu direbut, selesai. Kita tidak punya lagi kebebasan pers," sambungnya.
Baca juga: Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus
Oleh sebabnya, Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers menolak revisi UU Penyiaran. Yadi meyakini kebebasan pers memberikan manfaat yang luar biasa untuk masyarakat Indonesia.
"Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," tegasnya.
Baca juga: Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus
Oleh sebabnya, Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers menolak revisi UU Penyiaran. Yadi meyakini kebebasan pers memberikan manfaat yang luar biasa untuk masyarakat Indonesia.
"Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :