Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
(zik)