Bakal Diumumkan Juni 2024, Jokowi Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.
Ari mengatakan, nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat.
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.
Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.
Ari mengatakan, nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat.
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.
Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.
(cip)
Lihat Juga :