MPR Akui Amendemen UUD 1945 Perlu Restu Parpol

Rabu, 06 Februari 2019 - 15:48 WIB
MPR Akui Amendemen UUD 1945 Perlu Restu Parpol
MPR Akui Amendemen UUD 1945 Perlu Restu Parpol
A A A
JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dianggap perlu persetujuan partai politik (Parpol) dan Presiden. Namun, jika tidak disetujui, maka pembahasan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amendemen UUD 1945 itu bakal menjadi bahan untuk pimpinan MPR mendatang.

"Setelah jadi bahan tergantung putusan politik presiden dan pimpinan Parpol, kalau setuju kita akan amendemen," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam acara penyampaian aspirasi kepada Ketua MPR RI, tentang Mengapa kita harus kembali ke UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan ada inkonsistensi antara Pancasila, UUD 1945, dengan Undang-Undang (UU) serta peraturan daerah di Indonesia. Inkonsistensi itu dianggap mengakibatkan tujuan kemerdekaan bangsa ini tidak terwujud.

Dia melanjutkan, cita-cita kesejahteraan rakyat belum terwujud hingga saat ini. Indikasinya, angka pengangguran diklaim masih tinggi.

"Dulu VOC datang satu kapal, Belanda menjajah 350 tahun. Sekarang berbondong-bondong datang ribuan tenaga kerja asing ke Indonesia, sementara masih banyak pengangguran," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7331 seconds (0.1#10.140)