KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Selasa, 14 Mei 2024 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2024).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2024).
(abd)
Lihat Juga :