Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat

Senin, 13 Mei 2024 - 22:35 WIB
loading...
Kelas BPJS Kesehatan...
Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia meminta agar aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu tidak memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.

Dia mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan baru itu berlaku pada tahun depan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran," kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, pada saat masih menerapkan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, ada peserta yang dari segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri.

Baca juga: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

"Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
Jangan Dibuang! Berikut...
Jangan Dibuang! Berikut Manfaat Kulit Buah Delima untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved