Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III DPR Mendadak Komentari Kasus Panji Gumilang
Senin, 13 Mei 2024 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.
"Terus juga di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," kata Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Namun apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. "Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," katanya.
"Terus juga di mana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," kata Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Namun apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. "Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :