DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga, ada fleksibilitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan melalui mekanisme refocusing dan realokasi anggaran yang dapat digunakan bagi peserta JKN yang terdampak pandemi Covid-19," terang Ninik.
Dalam rangka mendukung penanganan corona, kata Ninik, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk menjaga arus kas RS terutama di masa pandemi Covid-19, memastikan proses verifikasi klaim Covid-19 diatur terpisah dari program JKN.
Kemudian memastikan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan, mengusulkan terbitnya regulasi tentang relaksasi bagi Badan Usaha (BU) dan proyeksi keuangan terkait pembayaran iuran PPU BU karena dampak pandemi Covid-19.
"Dan mengusulkan terbitnya regulasi terkait mekanisme relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIl yang terlambat membayar iuran agar tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19; optimalisasi aplikasi mobile JKN untuk konsultasi FKTP , screening katastropik dan Covid-19," tuturnya.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak DJSN bersama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka perbaikan sistemik bagi keberlanjutan implementasi program JKN dalam jangka panjang.
Dalam rangka mendukung penanganan corona, kata Ninik, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk menjaga arus kas RS terutama di masa pandemi Covid-19, memastikan proses verifikasi klaim Covid-19 diatur terpisah dari program JKN.
Kemudian memastikan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan, mengusulkan terbitnya regulasi tentang relaksasi bagi Badan Usaha (BU) dan proyeksi keuangan terkait pembayaran iuran PPU BU karena dampak pandemi Covid-19.
"Dan mengusulkan terbitnya regulasi terkait mekanisme relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIl yang terlambat membayar iuran agar tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19; optimalisasi aplikasi mobile JKN untuk konsultasi FKTP , screening katastropik dan Covid-19," tuturnya.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak DJSN bersama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka perbaikan sistemik bagi keberlanjutan implementasi program JKN dalam jangka panjang.
(maf)
Lihat Juga :