Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan pernah diminta membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Uang yang dikirimkan sebesar Rp35 juta.
Hal itu Disampaikan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Ada," jawab Saksi.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab saksi.
"Gaji pembantunya siapa?" cecar Jaksa.
"Pak SYL," timpal saksi.
"Pembantu yang di mana ini?" lanjut Jaksa bertanya.
"Di Makassar," jawab saksi.
Jaksa kemudian menggali informasi siapa pihak yang meminta saksi untuk membayar hal tersebut. Saksi kemudian menjawab, yang meminta bernama Ali Jamil. "Dari Pak Dirjen, saya ngga tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jawab saksi.
"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya Jaksa.
"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," jawab saksi.
Hermanto menyebutkan, nominal yang diminta untuk ditransfer pada waktu itu sebesarnya Rp32 juta. Ia mengaku uang tersebut sudah diganti.
"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti," sebut saksi.
"Oleh siapa?" cecar Jaksa.
"Oleh Pak Lukman, uang pribadi," jawab saksi.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi saksi apakah ada anggaran untuk membayar pembantu menteri. Hermanto pun menjawab tidak ada.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian kembali menanyakan perihal uang yang diganti Lukman bersumber dari mana.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab saksi.
"Saksi tahunya dari mana?" tanya Jaksa memperjelas.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab saksi.
Hermanto mengaku mengetahui duit tersebut ditujukan untuk pembantu di Makassar lantaran nomor rekening yang dituju atas nama pembantu yang dimaksud.
Jaksa kemudian membuka catatan transfer untuk pembantu yang dilakukan Hermanto. Hermanto kemudian menyebutkan transaksi untuk pembantu atas nama Theresia.
"Oh Theresia, Rp22 (juta) ditambah Rp13 (juta). Jadi Rp35 untuk yang Theresia?," tanya Jaksa.
"Iya," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu Disampaikan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Ada," jawab Saksi.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab saksi.
"Gaji pembantunya siapa?" cecar Jaksa.
"Pak SYL," timpal saksi.
"Pembantu yang di mana ini?" lanjut Jaksa bertanya.
"Di Makassar," jawab saksi.
Jaksa kemudian menggali informasi siapa pihak yang meminta saksi untuk membayar hal tersebut. Saksi kemudian menjawab, yang meminta bernama Ali Jamil. "Dari Pak Dirjen, saya ngga tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jawab saksi.
"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya Jaksa.
"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," jawab saksi.
Hermanto menyebutkan, nominal yang diminta untuk ditransfer pada waktu itu sebesarnya Rp32 juta. Ia mengaku uang tersebut sudah diganti.
"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti," sebut saksi.
"Oleh siapa?" cecar Jaksa.
"Oleh Pak Lukman, uang pribadi," jawab saksi.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi saksi apakah ada anggaran untuk membayar pembantu menteri. Hermanto pun menjawab tidak ada.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian kembali menanyakan perihal uang yang diganti Lukman bersumber dari mana.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab saksi.
"Saksi tahunya dari mana?" tanya Jaksa memperjelas.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab saksi.
Hermanto mengaku mengetahui duit tersebut ditujukan untuk pembantu di Makassar lantaran nomor rekening yang dituju atas nama pembantu yang dimaksud.
Jaksa kemudian membuka catatan transfer untuk pembantu yang dilakukan Hermanto. Hermanto kemudian menyebutkan transaksi untuk pembantu atas nama Theresia.
"Oh Theresia, Rp22 (juta) ditambah Rp13 (juta). Jadi Rp35 untuk yang Theresia?," tanya Jaksa.
"Iya," timpal saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)