Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:37 WIB
loading...
Pegawai Kementan Transfer...
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan pernah diminta membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Uang yang dikirimkan sebesar Rp35 juta.

Hal itu Disampaikan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Jaksa di ruang sidang.



"Ada," jawab Saksi.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab saksi.

"Gaji pembantunya siapa?" cecar Jaksa.

"Pak SYL," timpal saksi.

"Pembantu yang di mana ini?" lanjut Jaksa bertanya.

"Di Makassar," jawab saksi.

Baca juga: Eks Bendahara PSP Kementan: SYL Umrah Hasil Urunan 5 Direktorat, Nilainya Rp1 Miliar

Jaksa kemudian menggali informasi siapa pihak yang meminta saksi untuk membayar hal tersebut. Saksi kemudian menjawab, yang meminta bernama Ali Jamil. "Dari Pak Dirjen, saya ngga tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jawab saksi.

"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya Jaksa.

"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," jawab saksi.

Hermanto menyebutkan, nominal yang diminta untuk ditransfer pada waktu itu sebesarnya Rp32 juta. Ia mengaku uang tersebut sudah diganti.

"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti," sebut saksi.

"Oleh siapa?" cecar Jaksa.

"Oleh Pak Lukman, uang pribadi," jawab saksi.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi saksi apakah ada anggaran untuk membayar pembantu menteri. Hermanto pun menjawab tidak ada.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian kembali menanyakan perihal uang yang diganti Lukman bersumber dari mana.

"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab saksi.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya Jaksa memperjelas.

"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab saksi.

Hermanto mengaku mengetahui duit tersebut ditujukan untuk pembantu di Makassar lantaran nomor rekening yang dituju atas nama pembantu yang dimaksud.

Jaksa kemudian membuka catatan transfer untuk pembantu yang dilakukan Hermanto. Hermanto kemudian menyebutkan transaksi untuk pembantu atas nama Theresia.

"Oh Theresia, Rp22 (juta) ditambah Rp13 (juta). Jadi Rp35 untuk yang Theresia?," tanya Jaksa.

"Iya," timpal saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rekomendasi
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved