Sidang SYL, Saksi Ungkap Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Agar Kementan Raih WTP
loading...
A
A
A
Hermanto menjelaskan, temuan BPK tersebut diketahui Sekjen Kementan. Kemudian, Victor meminta hal tersebut disampaikan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Hermanto menyatakan tidak mempunyai akses langsung ke SYL. Akhirnya ia sampaikan ke Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta.
"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," papar Saksi.
"Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?" Tanya Jaksa.
"Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," papar Saksi.
"Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?" Tanya Jaksa.
"Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(cip)