IPC Forum Tahun 2024: Wadah Kontribusi dan Kolaborasi Penegakan Hukum KI
Selasa, 07 Mei 2024 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
“Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tugas dan fungsi pokok salah satunya untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI,” tutur Min Usihen.
Kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, beberapa upaya juga telah dilakukan DJKI dalam meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, di antaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, serta pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kegiatan IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform yang mewadahi kontribusi dan penguatan kolaborasi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pelindungan dan pentingnya penegakan hukum KI di Indonesia,” ujar Min.
Sebagai informasi, kegiatan IPC Forum diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 6-8 Mei 2024 dengan beberapa pembahasan, di antaranya perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas serta efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice mengenai penegakan pelanggaran KI untuk meningkatkan investasi, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.
Kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, beberapa upaya juga telah dilakukan DJKI dalam meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, di antaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, serta pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kegiatan IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform yang mewadahi kontribusi dan penguatan kolaborasi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pelindungan dan pentingnya penegakan hukum KI di Indonesia,” ujar Min.
Sebagai informasi, kegiatan IPC Forum diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 6-8 Mei 2024 dengan beberapa pembahasan, di antaranya perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas serta efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice mengenai penegakan pelanggaran KI untuk meningkatkan investasi, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.
(skr)
Lihat Juga :