Bupati Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Tanak menjelaskan setiap kali menyerahkan uang ke Ahmad Muhdlor, SW akan melaporkan hal tersebut ke AS. Agar tidak terendus pihak berwajib, AS memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang panas tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," paparnya.
Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.Baca juga: Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," paparnya.
Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.Baca juga: Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :