Catat! Berikut Lokasi Penginapan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:40 WIB
loading...
Catat! Berikut Lokasi...
Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah haji di Makkah dan Madinah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 mendatang. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah haji di Makkah dan Madinah.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 214 Tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445H/2024 M yang terbit pada 2 Mei 2024.

"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syamaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).



Untuk di Makkah, kata Subhan, penempatan para jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yakni Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG).

Sementara, jemaah dengan Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.

"Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," ujar dia.

Lebih jauh, ia menyebutkan, apabila terdapat perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing.

Berikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:


A. Syisyah

1. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
2. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi

3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
4. Padang/PDG: Sumatra Barat, Bengkulu
5. Medan/KNO: Sumatra Utara

6. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
7. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur.

B. Raudhah

1. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
2. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG DKI Jakarta, Banten, Lampung

C. Jarwal

1. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
2. Kertajati/KJT: Jawa Barat
3. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah

5. Palembang/PLM: Sumatra Selatan, Bangka Belitung
6. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta

D. Misfalah

1. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
2. Aceh/BTJ: Aceh

E. Rea Bakhsy

1. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
2. Lombok/LOP: Nusa Tenggara Barat
3. Medan/KNO: Sumatra Utara
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)