Sidang Suap Meikarta, Para Saksi Akui Terima Aliran Dana

Senin, 21 Januari 2019 - 16:39 WIB
Sidang Suap Meikarta, Para Saksi Akui Terima Aliran Dana
Sidang Suap Meikarta, Para Saksi Akui Terima Aliran Dana
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Selain Neneng Rahmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Sekretaris Kepala Subsi Penataan Ruang PUPR Dedi Cahyadi, Sekretaris Kepala Dispora Hendry Roy, Kepala Bidang Bangunan Umum PUPR Wina Parlini Suciati Santosa, Kepala Seksi Penataan Bangunan Umum PUPR Pandu Nusantara.

Seluruh saksi kenal dengan terdakwa Hendry Jasmen, Fitrajaya Purnama, dan Taryudi sebagai perwakilan pengembang Meikarta yang mengurus perizinan. Meski begitu, mereka tak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa. Sedangkan dengan terdakwa Billy Sindoro, para saksi mengaku tidak kenal.

Kepada Majelis Hakim, Neneng Rahmi mengaku menjabat sebagai Kabid Pentaan Ruang PUPR Kabupaten Bekasi sejak 2017.

Neneng mengaku mendapat uang dari perwakilan pengembang Meikarta, Edy Suswanto dan Fitrajaya Purnama terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saya menerima uang terkait revisi Raperda RDTR sebesar Rp800 juta," kata Neneng.

"Kalau revisi Perda RDTR berarti berlangsung di DPRD Kabupaten Bekasi?" tanya ketua majelis hakim Tardi. Neneng pun menjawab, "Iya Yang Mulia".

Sedangkan Jamaludin mengaku saat menerima uang Rp2,5 miliar dari Edy Suswanto, dia menjabat sebagai Kadis Tarkim Kabupaten Bekasi. Pertama, menerima uang Rp1 miliar. Pemberian kedua Rp1 miliar, dan terakhir Rp500 juta.

"Kemudian saya berikan ke Neneng sebesar Rp800 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp400 juta. Selebihnya dibagi-bagi. Saya berikan Rp100 juta kepada Setriyadi, Kasi Perencanaan Ruang PUPR," kata Jamaludin.

Sampai saat ini persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tardi itu masih berlangsung. Tim JPU KPK yang diketuai oleh Yadyn mencecar Neneng Rahmi Nurlaili dan Jamaludin terkait aliran dana dari pengembang Meikarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8448 seconds (0.1#10.140)