Perpanjang Visa Tinggal, Warga Asing Punya Waktu sampai 20 September
loading...
A
A
A
JAKARTA - JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020.
"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Melalui surat tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan beberapa hal antara lain Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
(Baca: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
"Bagi Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," jelasnya.
"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Melalui surat tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan beberapa hal antara lain Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
(Baca: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
"Bagi Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," jelasnya.
(muh)