Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta

Senin, 06 Mei 2024 - 13:25 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Gazalba meminta asisten hakim agung Prasetio Nugroho untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. "Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad)," ujar Jaksa.

Pada 6 September 2022, dilakukan musyawarah pengucapan putusan perkara kasasi yang dimaksud. Isi amar putusan, pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Masih di September 2022, Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sejumlah SGD18.000 (dolar Singapura) atau setara Rp200 juta yang merupakan bagian dari Rp500 juta yang diserahkan Jawahirul Fuad. Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta uang tambahan Rp150 juta dan direalisasikan oleh Jawhirul Fuad di kantor pengacara tersebut.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, dimana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ujarnya.

Atas penerimaan uang tersebut yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, maka uang tersebut digolongkan gratifikasi. Atas perbuatannya, Gazalba melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved