Indonesia Targetkan Tambah Saham Freeport Jadi 61%, Bahlil: Demi Kesejahteraan Rakyat
Jum'at, 03 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Bahlil menjelaskan, negara harus mempunyai arah kebijakan yang jelas. Indonesia negara kaya dan Freeport saat ini merupakan aset negara. Bahlil menceritakan, hingga 2018 lalu, saham Freeport yang dimiliki Indonesia hanya 9,36% sebelum akhirnya menjadi 51,23% pascadivestasi saham pada September 2018 lalu melalui PT Inalum (Persero) yang membayar sebagian saham Freeport sebesar USD3,85 miliar atau hampir Rp60 triliun.
Selain itu terkait soal saham PT Freeport, Bahlil menjelaskan, saat ini saham PT Freeport dimiliki mayoritas oleh Indonesia dengan nilai valuasi dari dividen mencapai Rp300 triliun.
“2018 Pak Jokowi mengatakan akan mengambil sebagaian saham-saham yang dikelola asing, dan itu kekayaan milik Indonesia baik minyak maupun Freeport. Pemerintah Indonesia beli hampir USD4 miliar, dan dari pendapatan itu sekarang dividen 2024 sudah hampir lunas dengan pendapatan itu. Artinya Pak Jokowi membuat kebijakan membeli tidak sia-sia, sekarang nilai valuasi PT Freeport mencapai USD20 miliar, Rp300 triliun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan proses pengajuan izin usaha PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2041 hampir selesai dan tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu terkait soal saham PT Freeport, Bahlil menjelaskan, saat ini saham PT Freeport dimiliki mayoritas oleh Indonesia dengan nilai valuasi dari dividen mencapai Rp300 triliun.
“2018 Pak Jokowi mengatakan akan mengambil sebagaian saham-saham yang dikelola asing, dan itu kekayaan milik Indonesia baik minyak maupun Freeport. Pemerintah Indonesia beli hampir USD4 miliar, dan dari pendapatan itu sekarang dividen 2024 sudah hampir lunas dengan pendapatan itu. Artinya Pak Jokowi membuat kebijakan membeli tidak sia-sia, sekarang nilai valuasi PT Freeport mencapai USD20 miliar, Rp300 triliun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan proses pengajuan izin usaha PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2041 hampir selesai dan tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(cip)
Lihat Juga :