Polisi Perbaiki 20 Poin Catatan di Berkas Kasus Ratna Sarumpaet

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:46 WIB
Polisi Perbaiki 20 Poin Catatan di Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
Polisi Perbaiki 20 Poin Catatan di Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. Ada sejumlah poin yang ditambahkan.

Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba mengatakan polisi sudah memperbaiki berkas kasus Ratna dan segera melimpahkanya ke Kejati DKI pada Kamis (10/1/2019) ini. Namun, dia tak bisa membeberikan secara rinci materi apa saja yang diperbaiki itu.

"Ada beberapa item kita tambakan, saksi juga kita tambahkan keterangan dari Rocky Gerung. Jadi, ada 20 poin (perbaikan), baik secara formal maupun materil," ujarnya pada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Saat disinggung penyelesaikan berkas kasusnya terlalu lama, dia menjawab kalau itu semua sudah sesuai prosedur dan selama itu sesuai aturan tak masalah terkait waktunya. Adapun lamanya penyelesaian berkas kasus itu karena memang membutuhkan waktu dalam prosesnya, misalnya saja dalam pemeriksaan saksi.

"Terkait masa tahanan masih ada sampai 1 Februari 2019 mendatang dan kami yakin sebelum masa penahanan habis berkasnya bisa P21," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini polisi pun tinggal menunggu saja hasil penelitian jaksa, bila sudah dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi pun bakal terus koordinasi dengan kejaksaan agar dalam kasus ini bisa terpenuhi materi pidananya dengan baik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)