Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Senin, 29 April 2024 - 20:08 WIB
loading...
Diperlukan Harmonisasi...
Ketua FSP Kerah Biru - SPSI Royanto Purba menyebut Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan perlindungan hak pekerja. Meski demikian, perlu harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan pengawasannya.

"Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba dalam dialog yang menambil tema “Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis” Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.

Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Pertama soal harmonisasi peraturan. Menurut dia, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi.

Terkait pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60/2023 ini. Terakhir kolaborasi semua pihak. Royanto menilai, kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Baca juga: Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini, Panas Bumi Tak Lagi Dipatok ke BPP

Menurut dia, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stranas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” ucapnya.

Pilar terakhir yakni pemulihan. Menurut dia, perusahaan harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar. Sebelum Perpres Nomor 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres Nomor 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Dia menegaskan, komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Presiden Prabowo Janji...
Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare untuk Buruh
Momen Prabowo Lepas...
Momen Prabowo Lepas dan Lempar Bajunya untuk Buruh
Prabowo: Saya Tak Rela...
Prabowo: Saya Tak Rela Pejabat Bekerja Sama dengan Pengusaha Brengsek
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved