KAMI Diingatkan Tak Keluarkan Pernyataan Tendensius yang Melanggar Hukum

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
KAMI Diingatkan Tak...
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengingatkan KAMI agar tidak menyampaikan kritik ataupun pernyataan tendensius yang bisa melanggar hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digagas sejumlah tokoh nasional seperti Din Syamsuddin, hari ini resmi dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Koalisi tersebut dipastikan bakal terus menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan Presiden Jokowi-KH. Ma’ruf Amin.

”Sebatas pemberitaan viral di media sosial masih dalam tataran kritik/pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah, itu dijamin oleh konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat dan belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif,” ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Deklarasi KAMI Dibanjiri Pendukung, Ini Deretan Tokoh yang Hadir)

Apabila KAMI melakukan kritik atau pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah dengan tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar konstitusi karena melanggar politik bebas aktif. Serta menyebut pemerintah melakukan pembiaran dengan masuknya militer China dengan covering TKA dan munculnya PKI gaya baru yang dibiarkan pemerintah, ataupun pendapat-pendapat yang membungkus seolah kebebasan berpendapat sebagai jaminan konstitusi yang puncaknya adalah provokasi penggantian pucuk pimpinan negara maka itu bisa dikatakan penghinaan formil. (Baca juga: Pembentukan KAMI Dinilai Sarat dengan Kepentingan Politis)

”Jika dilakukan dengan cara-cara kasar, tidak objektif dan sopan, serta tidak konstruktif dan tak zakelijk sifatnya sehingga membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan/cemoohan (ridicule) ataupun penghinaan (contempt), maka kritik atau pernyataan itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya. Jadi haruslah dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, sambung Indriyanto, kritik, pernyataan ataupun pendapat-pendapat yang membungkus seolah kebebasan berpendapat sebagai jaminan konstitusi yang puncaknya adalah provokasi penggantian pucuk pimpinan negara akan mengarah kepada makar dengan ukuran objektif. Sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej bahwa Niat (Voornemen) dan Permulaan Pelaksanaan (Begin Van Uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (Voluntas Reputabitur Pro Facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana.

"KAMI sebaiknya bersikap konstitusional karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas. Dalam kehidupan bernegara, ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif, jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Jalan Politik Jokowi,...
Jalan Politik Jokowi, Gibran, dan Bobby: Diorbitkan PDIP, setelah Terkenal Tak Sejalan
Rekomendasi
Sinopsis Film Pabrik...
Sinopsis Film Pabrik Gula, Adaptasi Thread Simpleman yang Disebut Mirip KKN Desa Penari
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
Senator AS Pecahkan...
Senator AS Pecahkan Rekor Mencela Trump dengan Pidato 25 Jam Non-Stop
Berita Terkini
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
2 menit yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
1 jam yang lalu
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
3 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
3 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved