Deklarasi di Tugu Proklamasi, KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan Ini

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:01 WIB
loading...
Deklarasi di Tugu Proklamasi, KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan Ini
Suasana deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membacakan 8 tuntutan dalam deklarasi yang di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Tuntutan dibacakan oleh Abdullah Hehamahua, Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Muhsin Al-Attas dan Rocky Gerung.

Usai pembacaan tuntutan, Presidiun KAMI Din Syamsuddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan, KAMI bersiap diri dengan segala pemikiran dan langkah-langkah solutif.

"Untuk tata kelola yang konstruktif dalam kapasitas profesional dengan komitmen kerakyatan yang amanah, berintegritas bagi perbaikan dan perubahan menyelamatkan Indonesia," ujar Din di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

(Baca: Deklarasi KAMI Dibanjiri Pendukung, Ini Deretan Tokoh yang Hadir)

Pada kesempatan yang sama, Presidium KAMI lainnya yakni Gatot Nurmantyo menyebut pihaknya saat ini memanggil seluruh elemen dan komponen bangsa, tokoh-tokoh
agama, purnawirawan, TNI/POLRI, aparat sipil negara, emak-emak, dan seluruh elemen masyarakat lainnya untuk bangkit bersama mengawal maklumat ini.

"Menyelamatkan Indonesia, dalam semangat persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan kemajemukan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa membantu dan meridloi perjuangan kita," ungkapnya.

(Baca: Dubes Palestina Hadiri Deklarasi Koalisi Din Syamsuddin dkk)

Berikut 8 Tuntutan KAMI yang disampaikan dalam deklarasi :
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan
(tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilaiPembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat
menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang
memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan
hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi
lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

(Baca: Jelang Deklarasi, Dukungan kepada Koalisi Din Syamsuddin dkk Muncul)

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya,
dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif,dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya
melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI
hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3293 seconds (0.1#10.140)