Lewat Maklumat, KAMI Beberkan Segudang Masalah Bangsa
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Orientasi pembangunan ekonomi yang mengandalkan utang baik luar negeri maupun dalam negeri, serta kecanduan impor (yang dikuasai oleh para mafia), telah membuat beban rakyat semakin bertambah, termasuk generasi mendatang yang sejak lahir telah turut serta menanggung utang yang besar.
Kecanduan impor telah menghancurkan kedaulatan pangan dan kemandirian industri nasional, yang tercermin dari makin merosotnya sumbangan sektor industri manufaktur pada produk domestik bruto.
Menghadapi resesi ekonomi yang tengah berlangsung, dan potensial melahirkan depresi ekonomi, Pemerintah terlihat tidak siap dengan mekanisme pertahanan diri (self defence mechanism). Dalam keadaan demikian, seyogyanya pemerintah sebagai pemangku amanat kekuasaan pemerintahan, lebih mengutamakan keselamatan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa Pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan Pemerintah, resesi dan depresi ekonomiakan meruntuhkan negara dan membawa kapal Indonesia karam. Oleh karena itu perlu penyelematan.
POLITIK
Pembangunan politik telah menyimpang dari Sila Keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Politik Indonesia saat ini dalam kondisi yang karut-marut dan semakin sulit diurai, antara lain mengkristalnya sikap saling tidak percaya. Ia ditimbuni oleh praktik-praktik kekuasaan yang semakin menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila, agama, etika dan moral.
Kebijakan penyelenggara negara (di berbagai bidang) tidak berkhikmat bagi kepentingan rakyat, tetapi lebih condong pada kepentingan elite politik dan oligarki ekonomi. Seperti lahirnya Perppu No 1/2020 yang kemudian menjadi UU no 2/2020 merupakan bukti nyata dari kediktatoran karena mengeliminasi fungsi DPR dan BPK, mengamputasi lembaga yudikatif (meruntuhkan negara
hukum), dan DPR mengkhianati amanat rakyat dengan tindakan bunuh diri.
Partai-partai politik dan lembaga perwakilan rakyat lebih hadir dan berperan sebagai sekutu rezim penguasa dan pengusaha, melakukan “persengkongkolan jahat”, melakukan kejahatan terhadap rakyat, bangsa dan negara. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya UU yang melemahkan KPK, UU Minerba yang menguntungkan segelintir pengusaha, dan RUU Omnibus Law (Cipta Tenaga Kerja) yang merugikan kaum buruh, petani dan nelayan, masyarakat adat, UMKM dan Koperasi.
UU tersebut memangkas kewenangan pemerintah daerah, merusak lingkungan hidup dengan meniadakan amdal, dan menggadaikan tanah dan air Indonesia kepada korporasi dan asing.
Secara khusus, Pemerintah dan DPR cenderung menyimpang dari Pancasila, yang ditunjukkan dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai kudeta konstitusional,kemudian diajukan RUU BPIP yang merendahkan Pancasila 18 Agustus 1945, memberi peluang bangkitnya PKI/komunisme, memonopoli tafsir tunggal Pancasilauntuk menghabisi lawan politik (diperkuat dengan pernyataan
agama sebagai musuh Pancasila), yang kesemuanya sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Demokrasi Indonesia selama ini juga ditandai oleh praktik politik uang, politik dinasti, dan praktik saling menyandera dan memeras, yang melibatkan pusat kekuasaan negara. Hal ini semua berdampak pada proses pemilihan yang tidak demokratis, serta jauh dari nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Sebagai akibatnya demokrasi Indonesia terjatuh ke titik pragmatisme, oportunisme, transaksionalisme dan kriminalisme yang berujung pada Pilpres 2019 yang sangat curang dan paling berdarah dalam sejarah politik Indonesia denganmeninggalnya hampir 700 petugas pemilu.
Demontsrasi usai Pilpres pada bulan Mei 2019 juga merenggut nyawa 10 orang,
sembilan di antaranya meninggal. Selain itu, 465 orang ditangkap, 74 di antaranya anak-anak dan informasi orang hilang sebanyak 32 orang (Komnas HAM, Oktober 2019).
Pada tingkat global, demokrasi Indonesia saat ini anjlok 16 peringkat dibanding tahun 2016 dan mendapat predikat sebagai negara dengan demokrasi cacat berkinerja paling buruk. Terancamnya kebebasan sipil dan lemahnya keberfungsian lembaga-lembaga demokrasi menjadi faktor paling menentukan
dalam kemerosotan kondisi dan peringkat demokrasi Indonesia.
Selain itu, Indonesia mengalami defisit kebebasan, dari status negara “bebas” (free) menjadi “bebas sebagian” (partly free), tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia, termasuk di bawah Timor Leste.
SOSIAL BUDAYA
Dalam bidang sosial budaya kehidupan nasional tidak cukup menggembirakan. Mutu pendidikan yang sangat buruk dan tidak memiliki rencana strategi jangka panjang. Terbukti tidak memiliki prestasi yang membanggakan. Hal ini ditandai antara lain, pertumbuhan indeks pembangunan manusia/IPM yang lamban (urutan 111 pada tahun 2019, masa lama belajar rata-rata baru kelas 2 SMP, global competitiveness index masih berada di urutan 50, di bawah beberapa negara ASEAN).
Dapat dipastikan mutu pendidikan nasional mengalami penurunan pada masa Pandemi Covid-19 yang meniscayakan siswa/mahasiswa harus belajar melalui pendidikan jarak jauh/PJJ (belajar daring dan luring). Hal demikian disebabkan negara abai menyiapkan infrastruktur dan piranti keras seperti jaringan internet, alat komunikasi yang memadai, dan materi belajar yang sesuai dan penyediaan pulsa gratis (sebagai contoh, pelajar yang dapat mengakses internet hanya 5% di NTT dan 9% di Kalimantan).
Kenyataan ini telah menimbulkan hilangnya potensi peserta didik yang dapat
membawa hilangnya generasi bangsa, ditambah Kemendikbud sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksana uji kompetensi kesehatan, justeru melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi No2/2012 yang di dalamnya mengamanatkan kepada
perguruan tinggi bersama organisasi profesi, sehingga hampir 350 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan terlantar karena proses yang tidak akuntabel.
Kecanduan impor telah menghancurkan kedaulatan pangan dan kemandirian industri nasional, yang tercermin dari makin merosotnya sumbangan sektor industri manufaktur pada produk domestik bruto.
Menghadapi resesi ekonomi yang tengah berlangsung, dan potensial melahirkan depresi ekonomi, Pemerintah terlihat tidak siap dengan mekanisme pertahanan diri (self defence mechanism). Dalam keadaan demikian, seyogyanya pemerintah sebagai pemangku amanat kekuasaan pemerintahan, lebih mengutamakan keselamatan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa Pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan Pemerintah, resesi dan depresi ekonomiakan meruntuhkan negara dan membawa kapal Indonesia karam. Oleh karena itu perlu penyelematan.
POLITIK
Pembangunan politik telah menyimpang dari Sila Keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Politik Indonesia saat ini dalam kondisi yang karut-marut dan semakin sulit diurai, antara lain mengkristalnya sikap saling tidak percaya. Ia ditimbuni oleh praktik-praktik kekuasaan yang semakin menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila, agama, etika dan moral.
Kebijakan penyelenggara negara (di berbagai bidang) tidak berkhikmat bagi kepentingan rakyat, tetapi lebih condong pada kepentingan elite politik dan oligarki ekonomi. Seperti lahirnya Perppu No 1/2020 yang kemudian menjadi UU no 2/2020 merupakan bukti nyata dari kediktatoran karena mengeliminasi fungsi DPR dan BPK, mengamputasi lembaga yudikatif (meruntuhkan negara
hukum), dan DPR mengkhianati amanat rakyat dengan tindakan bunuh diri.
Partai-partai politik dan lembaga perwakilan rakyat lebih hadir dan berperan sebagai sekutu rezim penguasa dan pengusaha, melakukan “persengkongkolan jahat”, melakukan kejahatan terhadap rakyat, bangsa dan negara. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya UU yang melemahkan KPK, UU Minerba yang menguntungkan segelintir pengusaha, dan RUU Omnibus Law (Cipta Tenaga Kerja) yang merugikan kaum buruh, petani dan nelayan, masyarakat adat, UMKM dan Koperasi.
UU tersebut memangkas kewenangan pemerintah daerah, merusak lingkungan hidup dengan meniadakan amdal, dan menggadaikan tanah dan air Indonesia kepada korporasi dan asing.
Secara khusus, Pemerintah dan DPR cenderung menyimpang dari Pancasila, yang ditunjukkan dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai kudeta konstitusional,kemudian diajukan RUU BPIP yang merendahkan Pancasila 18 Agustus 1945, memberi peluang bangkitnya PKI/komunisme, memonopoli tafsir tunggal Pancasilauntuk menghabisi lawan politik (diperkuat dengan pernyataan
agama sebagai musuh Pancasila), yang kesemuanya sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Demokrasi Indonesia selama ini juga ditandai oleh praktik politik uang, politik dinasti, dan praktik saling menyandera dan memeras, yang melibatkan pusat kekuasaan negara. Hal ini semua berdampak pada proses pemilihan yang tidak demokratis, serta jauh dari nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Sebagai akibatnya demokrasi Indonesia terjatuh ke titik pragmatisme, oportunisme, transaksionalisme dan kriminalisme yang berujung pada Pilpres 2019 yang sangat curang dan paling berdarah dalam sejarah politik Indonesia denganmeninggalnya hampir 700 petugas pemilu.
Demontsrasi usai Pilpres pada bulan Mei 2019 juga merenggut nyawa 10 orang,
sembilan di antaranya meninggal. Selain itu, 465 orang ditangkap, 74 di antaranya anak-anak dan informasi orang hilang sebanyak 32 orang (Komnas HAM, Oktober 2019).
Pada tingkat global, demokrasi Indonesia saat ini anjlok 16 peringkat dibanding tahun 2016 dan mendapat predikat sebagai negara dengan demokrasi cacat berkinerja paling buruk. Terancamnya kebebasan sipil dan lemahnya keberfungsian lembaga-lembaga demokrasi menjadi faktor paling menentukan
dalam kemerosotan kondisi dan peringkat demokrasi Indonesia.
Selain itu, Indonesia mengalami defisit kebebasan, dari status negara “bebas” (free) menjadi “bebas sebagian” (partly free), tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia, termasuk di bawah Timor Leste.
SOSIAL BUDAYA
Dalam bidang sosial budaya kehidupan nasional tidak cukup menggembirakan. Mutu pendidikan yang sangat buruk dan tidak memiliki rencana strategi jangka panjang. Terbukti tidak memiliki prestasi yang membanggakan. Hal ini ditandai antara lain, pertumbuhan indeks pembangunan manusia/IPM yang lamban (urutan 111 pada tahun 2019, masa lama belajar rata-rata baru kelas 2 SMP, global competitiveness index masih berada di urutan 50, di bawah beberapa negara ASEAN).
Dapat dipastikan mutu pendidikan nasional mengalami penurunan pada masa Pandemi Covid-19 yang meniscayakan siswa/mahasiswa harus belajar melalui pendidikan jarak jauh/PJJ (belajar daring dan luring). Hal demikian disebabkan negara abai menyiapkan infrastruktur dan piranti keras seperti jaringan internet, alat komunikasi yang memadai, dan materi belajar yang sesuai dan penyediaan pulsa gratis (sebagai contoh, pelajar yang dapat mengakses internet hanya 5% di NTT dan 9% di Kalimantan).
Kenyataan ini telah menimbulkan hilangnya potensi peserta didik yang dapat
membawa hilangnya generasi bangsa, ditambah Kemendikbud sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksana uji kompetensi kesehatan, justeru melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi No2/2012 yang di dalamnya mengamanatkan kepada
perguruan tinggi bersama organisasi profesi, sehingga hampir 350 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan terlantar karena proses yang tidak akuntabel.
Lihat Juga :