Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 26 Desember 2019. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.

Perkara banding atas nama Sukiman ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto.

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh salinan putusan banding nomor: 21/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI atas nama Sukiman.

Permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa Sukiman atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020.

(Baca juga: PB IDI: Uji Coba Calon Vaksin Covid-19 di Indonesia Sangat Penting )

Di dalam memori banding, JPU meminta di antaranya agar majelis hakim banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sedangkan pihak penasihat hukum Sukiman, meminta di antaranya supaya majelis hakim banding memutuskan Sukiman tidak bersalah dan membebaskan Sukiman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap . Selain itu, masing-masing pihak juga mengajukan kontra memori banding.

Majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar menyatakan, telah membaca memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak beserta alasan masing-masing pihak, berkas perkara yang ada hingga salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pertimbangan-pertimbangannya.

(Baca juga: Pulih 4 Orang, 871 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19)

Majelis hakim banding menegaskan, majelis hakim tingkat pertama sudah dengan jelas dan benar mempertimbangkan fakta-fakta tentang posisi terdakwa Sukiman sebagai orang yang melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan. Kecuali, mengenai pidana penjara atas uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun, maka lamanya harus diperbaiki guna memenuhi pemulihan keuangan negara. Majelis hakim banding lantas mengadili dan memutuskan 10 hal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved