Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PAN

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Satu, menerima permintaan banding dari terdakwa Sukiman dan JPU pada KPK. Dua, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sekadar mengenai lamanya pidana penjara sebagai ganti uang pengganti. Tiga, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap.

Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Sukiman berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan banding, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Enam, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya.

Tujuh, menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Delapan, memerintahkan Sukiman tetap berada dalam tahanan.

Sembilan, menetapkan barang bukti di antaranya uang Rp160 juta yang sebelumnya disetorkan saksi ke KPK dan satu unit mobil Toyota Type Camry 2.5L Hybrid ATwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1270 PAG beserta kunci remote dan dokumen-dokumennya yang sebelumnya disita KPK dirampas untuk negara. Sepuluh, membebankan biaya perkara kepada Sukiman dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh James Butar Butar sebagai ketua majelis bersama Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Rabu, 8 Juli 2020.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 10 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh para hakim anggota serta Tiur Nimar Siregar sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh JPU pada KPK dan terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Berita Terkini
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved