KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemen PUPR

Minggu, 30 Desember 2018 - 01:22 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka...
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemen PUPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka terkait suap kepada pejabat di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Diduga sebagai tersangka pemberi, yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

Diduga sebagai tersangka penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disumpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji oleh Pejabat Kemen PUPR terkait proyek pembangunan SPAM di Kemen PUPR TA 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Teuku dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek-proyek tersebut, mereka menerima masing-masing, Anggiat Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.

Untuk Meina, Rp 1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Untuk Teuku menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Dan untuk Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," jelas Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)