Novel Baswedan Cs Laporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh IM57+, mereka meminta Dewas KPK untuk:
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
(rca)
Lihat Juga :