Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).



Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)