Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK Jelaskan soal IKLH
Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan, diantaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan narasumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," ungkap Sekjen Bambang Hendroyono.
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen KLHK, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati.
"Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," tuturnya.
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Proper) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Simpel) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," ungkapnya.
"Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," ungkap Sekjen Bambang Hendroyono.
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen KLHK, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati.
"Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," tuturnya.
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Proper) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Simpel) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," ungkapnya.
Lihat Juga :