Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK Jelaskan soal IKLH

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Proper) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Simpel) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," ungkapnya.

Selain itu, juga telah disepakati jumlah perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Program Proper (nonproper) yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian kolaborasi dan input yang mendukung Indeks Respons.

"Evaluasi dilakukan menggunakan mekanisme penilaian Proper terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3," tutupnya.

Sementara itu dari laporan kegiatan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2024.

Peserta berasal dari berbagai kalangan kementerian/lembaga terkait, 28 pemerintah daerah Provinsi, 222 pemerintah daerah kabupaten/kota, enam regional P3E, 90 perusahaan, serta generasi muda, komunitas, dan pelajar.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)