Misbakhun Ingatkan KPK Segera Tuntaskan Kasus Century

Jum'at, 21 Desember 2018 - 21:33 WIB
Misbakhun Ingatkan KPK...
Misbakhun Ingatkan KPK Segera Tuntaskan Kasus Century
A A A
JAKARTA - Mantan inisiator kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun mempertanyakan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar. Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

Menurut Misbakhun, dirinya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut," tegas Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/12/2018) malam.

Legislator Golkar itu mengingatkan, tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan -akan stagnan dalam menindaklanjuti kasus Bank Century ini.

Ia menambahkan, ada banyak nama yang diduga kuat terlibat, seperti mantan Wakil Presiden Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK di Washington terkait kasus Century," ujarnya.
(Baca juga: Korupsi Century, KPK Kecam Pembebasan Robert Tantular )Sekali lagi, Misbakhun menegaskan bahwa tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century. "Bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. "Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.

Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.

Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan. Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.

Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
(pur)
Berita Terkait
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Tetapkan 2 Tersangka...
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kasus CSR Bank Indonesia,...
Kasus CSR Bank Indonesia, Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK
Berita Terkini
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved