Regulasi Baru Menteri KKP Dinilai Bisa Atasi Maraknya Penyelundupan BBL

Selasa, 23 April 2024 - 19:15 WIB
loading...
Regulasi Baru Menteri...
Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengeluarkan Permen KP Nomor 7/2024 dinilai tepat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola Benih Bening Lobster (BBL) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundulan BBL alias benur.

"Pemerintah harus diapresiasi mengurai benang kusut ini dengan membuat aturan baru. Walau enggak sempurna, tapi ya namanya saja menuju kebaikan, di situ sudah ada perbaikan. Minimal daripada ini diselundupkan toh kita juga belum bisa maksimalkan pemanfaatannya maka ya diekspor ya enggak papa, ini kan bernilai devisa," ujar Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa, Selasa (23/4/2024).

Jamaluddin menjelaskan perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.

Baca juga: Menteri Trenggono: Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Selain itu, tingkat kematian benur yang tinggi menjadi alasan krustasea itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri maupun diperdagangkan secara resmi untuk ekspor.

"Pada saat dulu kita larang, pertanyaannya apakah dulu lobster meningkat tajam dalam populasinya? Kan tidak. Bahkan hasil evaluasi tidak ada peningkatan signifikan bahkan sebagian menurun populasi lobster dewasa di alam. Jadi memang harus dimanfaatkan," bebernya.

Baca juga: Negara Rugi Rp30 T Akibat Penyelundupan Lobster, KKP Perketat Pengawasan

Kerja sama lobster dengan negara yang sudah maju teknologi budidayanya seperti Vietnam, kata dia, akan berdampak positif bagi perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Melalui kerja sama dua negara akan terjadi alih teknologi budidaya, di mana sebagian besar pembudidaya lobster Indonesia saat ini masih melakukan kegiatan secara tradisional.

Selain itu, regulasi anyar tata kelola benur membawa peluang usaha lobster dari hulu hingga hilir yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat semua kalangan. Untuk itu dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan peluang tersebut.

"Kan sudah dipersyaratkan negara tetangga untuk alih teknologi dan bermitra dengan pengusaha Indonesia. Itukan bagus itu. Jadi mari kita manfaatkan benih ini. Benih ini adalah barang hidup yang akan masuk ke dalam siklus kematian alami. Mari semua stakeholders bahu-membahu untuk mendukung regulasi baru ini. Sehingga kita bisa memproduksi lobster dewasa baik untuk kebutuhan nasional maupun global," bebernya.

Sementara itu, pemerintah Vietnam mulai membuat larangan ketat untuk mencegah praktik perdagangan BBL ilegal di negaranya, setelah melakukan serangkaian komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Indonesia.

Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan Vietnam sudah mengeluarkan dokumen resmi yang meminta Komite Rakyat provinsi dan kota yang berada langsung di bawah pusat untuk mencegah perdagangan ilegal, impor, dan pengangkutan bayi lobster
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Rekomendasi
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved