PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB
loading...
A A A
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).



Hasyim menjelaskan karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," katanya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)